Terkait UU ITE, Presiden Jokowi Perintahkan Ini Kepada Kapolri

16 Februari 2021, 14:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Memberikan Perintah kepada Kapolri terkait UU ITE /Twitter/@jokowi

POTENSI BISNIS – Derasnya arus informasi yang ada saat ini, membuat semakin banyak kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Belakangan ini keberadaan UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi sorotan.

Hal ini terjadi karena banyak warga yang saling melaporkan dengan tuduhan melakukan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Aries, Capricorn, Gemini, Aquarius, Pisces di 16 Februari 2021, Cek di Sini!

Hal ini pun menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menanggapi hal itu dalam akun Twitter @jokowi yang diunggah pada hari Selasa, 16 Februari 2021.

Jokowi mengatakan bahwa kalau dalam implementasinya UU ITE menimbulkan rasa ketidakadilan, maka perlu direvisi.

Bahkan Presiden meminta untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Baca Juga: Wah Gawat! 5 Kebiasaan Ini Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, No. 4 Paling Sering

“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Jokowi.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” lanjutnya.

 

Ia juga memberikan arahan agar secepatnya Kapolri membuat pedoman UU ITE agar pasal yang menimbulkan multitafsir bisa diterjemahkan dengan sangat hati-hati.

Presiden menyampaikan, jika UU ITE tidak bisa memberi keadilan, Jokowi akan meminta DPR segera merevisi.

Jika UU ini tidak bisa memberi payung hukum yang adil bagi seluruh masyarakat nantinya UU ITE akan kembali dikaji oleh DPR.

Revisi akan berkaitan dengan penghapusan pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Dengan dihapusnya pasal-pasal multitafsir harapannya akan menghilangkan persepsi yang keliru di masyarakat sehingga tidak ada lagi interpretasi yang dilakukan secara sepihak.

Karena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” kata Presiden Jokowi

Menanggapi hal itu sejumlah warganet berkomentar : “Kita harus banyak berdamai, tidak mudah emosi, sabar, jangan sedikit-sedikit melaporkan ke polisi terkait UU ITE, salam kebajikan,” cuit Reza dikutip dari @widiareza.

“Betul pak, aturan-aturan yang multitafsir harus direvisi karena sifat multitafsir itu bisa dipakai semaunya tergantung siapa yang menafsirkan,” tulis Aditya Purwanegera di @aditya_pwm ***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Twitter Jokowi

Tags

Terkini

Terpopuler