Siapa Saja Penerima KIP Kuliah 2021? Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Pendaftarannya Bisa Online

9 Februari 2021, 16:45 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021, telah dibuka berikut jadwalnya.* /Diambil dari Instagram @sahabat.kipkuliah

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi.

Satu di antaranya melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah 2021. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin menerima bantuan ini.

Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu, terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Segera Cairkan Bantuan PIP 2021 dari Kemendikbud, Begini Cara Membuat KIP sebagai Syaratnya

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Dikutip PotensiBisnis.com dari KIP Kuliah, pada 1 Februari 2021 di Jakarta, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Na’im mengatakan pemerintah akan menyalurkan 200 ribu bantuan bagi penerima KIP Kuliah baru.

“Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima,” kata Ainun dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kapan Daftar KIP Kuliah 2021? Simak Syarat, Tahapan Pendaftaran Berikut Ini

Syarat penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Selain itu juga memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Ada juga syarat khusus, yaitu jika Anda memiliki keterbatasan ekonomi. Maka calon penerima KIP Kuliah harus membuktiknya dengan salah satu dibawah ini:

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di Situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Tapi Hanya yang Memenuhi Syarat Ini

1.Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2.Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3.Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4.Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5.Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kabar Gembira! KIP Kuliah 2021 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Lengkap

Namun Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 setiap bulan.

Ini Jadwalnya

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2021.* kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Jika tidak maka dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler