Deretan Fakta Menarik BLT PKH Kemensos 2021: Mulai dari Besaran yang Diterima hingga Syarat Jadi Penerima

27 Januari 2021, 11:25 WIB
BLT Ibu Hamil /PotensiBisnis.com

POTENSIBISNIS - Pemerintah melalui program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), di 2021 masih menyalurkan beberapa bantuan langsung tunai (BLT).

Satu di antaranya, BLT anak sekolah, BLT Ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas.

Tujuan pemerintah menyalurkan BLT kepada masyarakat di tahun 2021 ini, sebagai upaya melindungi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dapatkan Vaksinasi Covid-19 Kedua Kalinya, Jokowi: Tidak Terasa

PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial masyarakat keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga peneriman manfaat (KPM).

Dalam istilah lain kerap disebut sebagai Conditional Cash Transfer (CCT) atau BLT.
Bansos PKH tersebut diberikan secara bertahap, dalam 4 kali masa pencairan mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT atau bansos PKH KPM tersebut dapat diambil di Bank Himbara, yang ditunjuk pemerintah yaitu, BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca Juga: Presiden Dapatkan Vaksinasi Covid-19 Kedua, Jokowi: Tidak Terasa

Akan tetapi bagi penerima yang sesuai syaratnya bisa mendapatkan BLT tersebut, jika terdapat suatu kendala bisa mengadukan lewat email bansoscovid@kemensos.go.id.

Selain melalui email, bisa juga melalui layanan WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Namun, layanan WhatsApp itu tak menerima layan telepon.

Adapun hal yang perlu disiapkan saat melapor yaitu: Nama Lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat Lengkap(spasi)Aduan.

Baca Juga: Semua Diberangus Pemerintah China, Warga Desak Bertemu WHO, Ingin Ungkap Kejahatan Tiongkok di Masa Pandemi

Di sisi lain, penerima BLT atau bansos PKH KPM itu bisa juga melaporkan ke RT/RW hingga kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai peneriman bantuan tersebut.

Setelah melapor, nantinya akan dibimbing untuk mendapatkan bantuan keluarga harapan tersebut.

Ada sejumlah fakta menarik yang telah dirangkum PotensiBisnis.com dari berbagai sumber, seperti berikut;

1. BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta

BLT di prioritaskan untuk membantu masyarakat terdampak wabah Covid-19 hingga saat ini belum usai.

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) priotas BLT tersebut untuk program keluarga harapan (PKH) terdiri dari BLT ibu hamil dan balita senilai Rp6 juta.

Dengan rincian yang akan diterima masing-masingnya yaitu BLT ibu hami Rp3 juta dan balita Rp3 juta setahun, atau Rp750.000 per tiga bulan.

2. BLT siswa sebesar Rp4,4 juta

BLT siswa atau anak sekolah dengan total Rp4,4 juta setahun, dengan rincian sebagai berikut;

a. Siswa SD mendapatkan BLT senilai Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tiga bulan.

b. Siswa SMP mendapatkan BLT senilai Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tiga bulan; dan

c. Siswa SMA senilai Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tiga bulan.

3. BLT lansia dan penyandang disabilitas

Untuk BLT lansia usia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tiga bulan.

Bagi penyandang disabilitas berat, akan menerima BLT senilai Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tiga bulan.

4. BLT PKH dianggarkan sebesar Rp28,7 triliun 2021.

Pemerinta melalui Kemensos secara pagu dari APBN 2021 sebesar Rp28,7 triliun untuk melaksanakan program tersebut.

5. Satu Tahun 4 Kali Pencairan BLT

BLT program keluarga harapan tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

6. BLT Diambil di Bank Himbara

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

7. Persyaratan jadi penerima PKH

Bagi keluarga yang masih kebingungan mendaftarkan BLT program keluarga harapan (PKH), cara daftarnya sebagai berikut:

a. Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi.

b. Calon peserta bukan penerima bansos lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan bantuan non PKH lainnya.

c. Calon peserta bukan PNS. Profesi PNS, TNI, Polri tidak termasuk penerima program PKH.

d. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin.

e. Data harus lengkap dan valid. Jika sudah divalidasi calon penerima akan mendapatkan kartu keluarga sejahtera sebagai syarat penerima BLT program keluarga harapan.

8. Langkah pengajuan BLT pelajar

Bagi yang belum tahu ada BLT pelajar sekolah bisa daftar melalui aktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat memperoleh bantuan.

Berikut cara aktivasi KIP sekaligus mengajukan BLT pelajar sekolah:

a. Pelajar membawa KIP ke sekolah di mana melakukan pendaftaran

b. Kemudian pelajar dicatat data pokok pendidikan (dapodik) oleh lembaga satuan pendidikan bersangkutan sebagai calon penerima manfaat kemudian diajukan ke Kemendikbud.

c. Kemendikbud kemudian melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat lalu di daftarkan ke bank penyalur yakni BRI dan BRI.

d. Pelajar atau orang tua siswa bisa mengambil BLT yang telah ditunjuk dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima KIP.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler