Miris Sekali, Koswara Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar

23 Januari 2021, 13:05 WIB
Koswara (85) saat memasuki ruang sidang PN Bandung/ /Desk Jabar/Yedi Supriadi

POTENSIBISNIS.COM - Kisah memilukan datang dari seorang pria bernama Koswara yang di usia senjanya 85 tahun harus terjerat kasus hukum. Miris mendengar bahwa Koswara warga Kota Bandung ini digugat oleh anak kandungnya sendiri.

Koswara diperkarakan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung oleh beberapa anak kandungnya yakni Deden dan Nining, dengan gugatan mencapai Rp3 miliar.

Penggugat memberi kuasa kepada advokat Masitoh, dan H. Komar Sarbini. Masitoh sendiri ternyata masih anak kandung dari Koswara.

Baca Juga: Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid -19

Koswara yang kini mendapat pendampingan dari Anggota DPR RI yang juga Politisi Golkar Dedi Mulyadi sempat mencurahkan isi hatinya mengenai kasus hukum yang menyeretnya itu.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Digugat Rp3 Miliar, Koswara Tetap Maafkan Anak Kandungnya: Bapak Sayang Semuanya", Koswara mengungkapkan tidak menyangka hal seperti ini akan terjadi, namun dia telah memaafkan secara tulus tindakan dari para putra-putrinya yang menggugat soal warisan ke pengadilan.

Koswara juga memaafkan untuk putrinya almarhumah Masitoh yang turut pula menggungat dan menjadi kuasa hukum penggugat.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Akan Terjadi Hujan Deras Di Pesisir Utara Jakarta Hari Ini

Seperti diketahui, Masitoh meninggal 18 Januari 2021 dan dimakamkan 19 Januari 2021, bertepatan dengan pelaksanaan sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Dengan suara yang terbata-bata Koswara juga mendoakan agar putrinya yang telah meninggal itu dimaafkan, diterima iman Islam-nya oleh Allah SWT.

"Memafkan, bapak sayang ka Deden dan semuanya,” kata Koswara dikutip dari kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Baca Juga: Marak Penipuan BLT UMKM, Kenali Hal Ini agar Anda Tidak Menjadi Korbannya

Koswara menyampaikan bila almarhumah Masitoh merupakan putri kesayangannya karena berhasil menyelesaikan pendidikan hingga Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

“Sayang sekali (ke almarhum Masitoh), meraih gelar SH MH. Heunteu diduga dugikeun janten kieu (tidak disangka bisa seperti ini),” ujar Koswara.

Koswara yang mendapat dukungan penuh dari 2 anak perempuannya yang lain (selain yang menggugat) menceritakan sedikit alasannya menjual bangunan yang kini diperkarakan.

Baca Juga: Kemisikinan Makin Terlihat, Wapres Ungkap Hal Mengerikan Segera Terjadi di Indonesia

"Tos diical hoyong gaduh bumi (kalau sudah terjual, ingin punya rumah). Ulah nyungkeun-nyungkeun ka bararudak (biar tidak minta-minta sama anak),” ucap Koswara dengan nada sedih.

Koswara merupakan pemilik Bioskop Mawar yang berada di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, tahun 1955 yang sempat dikenal masyarakat.

Bangunan bekas Bioskop Mawar dengan luas sekira 4.000 meter itu yang kini disengketakan oleh beberapa anak Koswara hingga ranah pengadilan.

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Janji Penting Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

"Sateuacan nikah dengan sasaha teh tos gaduh (sebelum nikah dengan siapa pun sudah punya). (Bioskop Mawar) usaha bareng bapak saya,” kata Koswara menjelaskan.***(Dila Nashear/PikiranRakyat)

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler