Mahfud MD Bocorkan Janji Penting Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

23 Januari 2021, 11:51 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. /Humas Polri


POTENSIBISNIS - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo tak lama lagi akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mejadi Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Azis yang tengah memasuki masa pensiun.

Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, satu di antara janji Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, janji tersebut penting namun tak banyak diberitakan, akan tetapimendapatkan tepukan meriah di Komisi III DRI, pada Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Peraturan yang Minta Masyarakat Siap Turun ke Medan Perang

"Salah satu janji calon Kapolri Komjen Listyo Sigit yg tdk bnyk diberitakan tapi mendapat tepukan meriah di Komisi III DPR (20/1/2021) adl "Jika ada anggota atau pejabat Polri yg terlibat kejahatan spt bandar atau pengedar narkoba maka akan dipecat dan dipidanakan". Ini penting," cuitannya melalui Twitter pribadinya @mohmahfudmd dikutip pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Masuk Rekening, Cek Cara Ini

Sebelumnya, dalam paripurna DPR RI pada Kamis, 21 Januari 2021 Komisi III membacakan hasil uji kepatutan dan kelayakan mantan ajudan Jokowi itu.

"Komisi III DPR menyetujui untuk mengangkat calon Kapolru Komjen Listyo Sigit Prabowo yang diusulkan Presiden Jokowi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni.

Komjen Listyo Sigit sebelumnya pun telah menjalani fit and proper test di hadapan para anggota Komisi III.

Baca Juga: Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid -19

Dalam makalah yang disusunya, pada Jumat, 22 Januari 2021, ada informasi yang cukup mengejutkan soal Surat Izin Mengemudi (SIM).

Listyo Sigit menyampaikan, dahwa data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan adanya peningkatan yang sangat signifikan terhadap pengajia penggantian kartu SIM yang rusak.

Pada 2019, ada 30.365 kartu SIM yang dikeluarkan Korlantas Polri untuk mengganti SIM pemohon yang rusak.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Man United vs Liverpool Piala FA, Live Streaming RCTI

Jumlah tahun berikutnya naik 398 persen, menjadi 151.417 kartus SIM.

Sementara itu, jumlah kartu SIM yang diproduksi pada 2019 yakni sebanyak 14,02 juta.

Sedangkan, di 2020 angkanya turun 29,97 persen hanya 9,92 juta kartu SIM.

Komjen Listyo Sigit menjelaskan bahawa pelayanan SIM yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor itu kedepannya akan semakin canggih.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Angga akan Membongkar Rahasia Pembunuh Roy, Live Streaming RCTI

"Cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan, Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik, lebih mudah, sehingga masyarakat tak perlu repot-repot ke kantor polisi," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler