Kabar Gembira! Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II akan Disalurkan Bulan Ini

19 Januari 2021, 10:07 WIB
Laman BPJSKU untuk cek rekening bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/BPJSTKU/


POTENSIBISNIS - Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan (termin) gelombang satu yang belum mendapatkan subsidi upah di gelombang dua diusahakan bisa mendapatkannya pada Januari 2021 ini.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada tahun ini akan berlanjut.

Keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Memprihatinkan! 6 Desa di Majene Belum Tersentuh Bantuan Akibat Terisolir

Baca Juga: Syarat Daftar Bansos Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan Dana BST

Lebih lanjut, kata dia, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi Covid-19.

Masyarakat pun menantikan adanya subsidi gaji termin tiga.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pencairan BLT BPJS Ketenakerjaan atau Bantuan Subidi Upah (BSU) atau lebih dikenal dengan BLT BPJS sudah mencapai 98,81 persen.

Baca Juga: Gunung Merapi dan Gunung Semeru Meletus: Ketahui Tanda-tanda hingga Penyebabnya Berikut Ini

Hal ini dikatakan Menaker Ida Fauziyah, saat menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan, dengan gelombang satu untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang sementara gelombang dua untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

“Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali,” katanya, Senin 18 Januari 2021.

Menurutnya, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang satu dan dua itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang dua, Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Sumber Suara Teriakan Minta Tolong saat Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ182

Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Akhirnya, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang dua akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

“Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember,” kata Ida.

Baca Juga: 3 Jenis Bansos yang Bisa Didapat Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

Karena itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang satu dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler