Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka Tahun 2021 Nanti? Simak Penjelasannya

28 Desember 2020, 21:35 WIB
Cara dan syarat daftar Prakerja gelombang 12 /Tangkapan layar Kartu Prakerja/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

POTENSIBISNIS – Pendaftaran Kartu prakerja gelombang 12 rencananya akan kembali dibuka oleh pemerintah pada tahun 2021 nanti.

Sebelumnya, program Kartu Prakerja gelombang 11 sudah dilaksanakan dan ditutup pada 15 Desember 2020.

Program Kartu Prakerja ditujukan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan hibah seperti BLT dari pemerintah.

Baca Juga: Mendapatkan 5 Award dalam Waktu yang Berdekatan, Ridwan Kamil: Jabar Bahagia Lahir Batin

Bagi para peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp3,55 juta. Dana sebesar Rp1 juta untuk saldo pelatihan yang tidak bisa dicairkan, Rp600 ribu per bulan selama 4 kali yang bisa dicairkan, dan Rp150 ribu dari survei.

Program Kartu Prakerja gelombang 12 rencananya akan kembali dibuka pada tahun 2021 nanti. Hal ini menjadi kesempatan bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, yang memastikan bahwa program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2021 mendatang. Sebagaimana dilansir dari laman FixIndonesia.com dalam artikel "Kapan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 12 Kembali Dibuka Tahun 2021? Ini Penjelasannya".

Baca Juga: Mensos Risma Berikan Layanan Terbaik bagi Penyandang Disabilitas

“Tahun depan kita akan kembali ke dana yang Rp10 triliun karena program bantuan pemerintah disesuaikan dengan situasi dengan harapannya pandemi ini akan turun,” kata Airlangga Selasa 15 Desember 2020.

Untuk syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 masih mengikuti sistem pada gelombang sebelumnya, yakni dapat melalui situs www.prakerja.go.id.

Mengutip dari situs Kartu Prakerja, adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 harus berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, yakni:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

3. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

4. Berusia paling rendah 18 tahun

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

6. Pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja diantaranya Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: BSU Guru PAI Non PNS dan Madrasah Cair Melalui Bank Ini, Simak Langkah untuk Mendapatkannya

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, penerima program kartu prakerja hanya memiliki kesempatan satu kali. Jika sebelumnya sudah menerima bantuan manfaat dari Kartu Prakerja, maka tidak akan bisa menerima lagi di tahun berikutnya.

"Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan," ujar Denni.

Lantas kapan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja dibuka?

Meski Kartu Prakerja bakal direncanakan pada tahun depan, tetapi belum dapat diketahui secara pasti kapan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja akan dibuka. ***(Syifa Chusnul Khotimah/FixIndonesia)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler