Mahfud MD Dukung Markaz Syariah Jadi Ponpes: Tapi Nanti yang Urus Misalnya NU, Muhammadiyah

28 Desember 2020, 14:30 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

POTENSIBISNIS - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memberikan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah tersebut belokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu, disebabkan Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disebut berada di areal sah milik PTPN VIII.

Baca Juga: Meski di Dalam Tahanan, Begini Cara Habib Rizieq saat Tahu Pesantren Megamendung Disomasi PTPN VIII

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, jika kepentingannya sebagai Pondok Pesantren dilanjutkan saja penggunaannya.

"Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," kata Mahfud MD, dalam diskusi bertajuk masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual pada Minggu, 27 Desember 2020.

Kendati demikian, Mahfud MD mengaku, tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut, karena hal itu di luar kewenangannya.

Baca Juga: 'Semoga Penjahat Bukan Orang Gila', Polititi PKS Tegas Minta Pembunuhan Jelang Natal di Papua Diusut

"Tetapi saya tidak tahu solusinya, karena itu urusan hukum pertahanan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi, itu masalah ukum dalam arti bkan administrasinya, ada di pertanahan dan BUMN," ujarnya.

Menurtnya, saat ini semua pihak seharusnya memastika dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun.

Sebab, kata dia, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Baca Juga: TEGAS! BIN dan BSSN Ditantang Ungkap Penghina Pancasila, Wakil DPR: Ini Penghinaan

"Nah sekarang kita pastikan dulu pertaniannya apa betul sudah 20 tahun disitu dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008. Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq, itu sebenarnya belum 20 tahun digarap petani, kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," kata dia.

Mahfud MD juga menegaskan, bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.

"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat. Mari kita selesaikan secara baik-baik saja," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Soal Parodi Lagu Indoneisa Raya, Sikap Kedubes Malaysia di Jakarta: Ini Tindakan Provokasi

Seperti dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya, Mahfud MD mengunggah cuitan pada akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Dirinya mengaku mendapatkan kiriman daftar group penguasa tanah HGU, yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar.

"Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila," cuitnya.

Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya Belum Dihapus? Wakil Ketua DPR Minta Ini pada Kemlu dan Kedubes Malaysia

Menurutnya, penguasaan itu diperoleh dari pemerintah dari waktu ke waktu, bukan baru.

"Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa," sambungnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler