KERAS! Iwan Fals 'Meraung' Lagi, Minta Pemerintah Segera Lakukan Langkah Darurat Ini

28 Desember 2020, 11:35 WIB
Dokumen tangkap layar. Musisi senior, Iwan Fals saat bernyanyi. Musisi senior kaya karya, Iwan Fals /Tangkapan Layar/Youtube/Iwanfalsmusica/via halodepok.com/

POTENSIBISNIS - Musisi senior kaya karya, Iwan Fals "meraung" lagi. Dia "menyoroti moral" orang lain, yang dinilai sebagai tanggung jawab pemerintah.

Jika tidak segera diatasi, maka "penyakit" masyarakat ini akan makin melebar dengan berganti cara pemasaran, yakni secara online.

Iwan Fals baru-baru ini menyoroti bisnis prostitusi online, yang dinilainya manjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga: Terkait Somasi PTPN VIII pada Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD: Jika Keperluannya Itu, Ya Teruskan

Terlebih, bagi mereka para pelaku menjadi faktor ekonomi sebagai alasan untuk terjun ke dunia lendir berbasis online.

Penyanyi Iwan Fals menyoroti bisnis prostitusi online di Indonesia yang semakin subur setiap waktu.

Iwan Fals berujar bahwa banyaknya bisnis prostitusi online di Indonesia bisa diatasi dengan usaha pemerintah menyejahterakan rakyatnya.

Baca Juga: BISA ONLINE: Cek di Sini Cara Verifikasi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Dikutip dari berita www.pikiran-rakyat.com berjudul "Bisnis Prostitusi Online Subur di Indonesia, Iwan Fals Soroti Mental Aparat hingga Ketegasan Hukum", menurut Iwan Fals, prostitusi online berkaitan erat dengan kemiskinan.

Sehingga memberantas kemiskinan bisa menjadi satu cara untuk mengatasinya.

"Berantas kemiskinan, enggak ada cara lain. Pemerintah harus bisa menyejahterakan warganya," kata Iwan Fals dikutip dalam kanal YouTube Iwan Fals Musica pada Minggu 27 Desember 2020.

Namun, lanjut Iwan, solusi tersebut tidak berlaku bagi mereka yang terjun ke dunia prostitus karena mengikuti gaya hidup atau hobi.

Hal tersebut tentu berbeda dengan mereka yang memang memilih terjun ke dunia tersebut karena tuntutan mengikuti gaya hidup mewah

Iwan Fals mengatakan masih ada orang yang terjun ke dunia prostitusi karena dijebak atau demi mencukupi kehidupan hidupnya.

Menurutnya, pemerintah harus tegas menindaklanjuti bisnis prostitusi online di Indonesia dan menghukum pelaku.

"Hukum harus tegas, enggak bisa enggak. Ada pasal 506 dan 296 KUHP, kalau enggak salah. Hukumannya 1 tahun 4 bulan itu hanya buat germo doang," ujar Iwan Fals melanjutkan.***pikiran-rakyat.com/Hani Febriani

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler