Istri Sampai 'Jalan-jalan' ke KPK, Begini Cara Edhy Prabowo Belanjakan Uang Hasil Dugaan Suap

24 Desember 2020, 08:35 WIB
Istri Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.* /@iisedhyprabowo/instagram

 

POTENSIBISNIS - Gara-gara ulah sang suami yang diduga terlibat dalam praktek korupsi, sang istri sampai terseret-seret ke kebuangan hukum.

Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus kosupsi ekspor Benih Lobster atau Benur yang menjerat mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo belum selesai.

KPK pun memintai keterangan dari istri Edhy, Iis Rosyita yang dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gawat! Semua BLT akan Dihapus Kedepannya, Ini Penjelesan Mensos Risma

Kali ini KPK memeriksa sekretaris pribadi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Dia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Usai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo diperiksa, Jubir KPK mengungkap penggunaan uang untuk beli mobil dan sewa apartemen.

Baca Juga: Kasihan Gisel Terus 'Digarap' Polisi, Gara-gara Ini Video Syur 19 Detik Belum Bisa Diungkap Aparat

Amiril Mukminin sekretaris pribadi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diperiksa oleh KPK pada Selasa, 22 Desember 2020 kemarin.

Amiril Mukminin dicecar penyidik KPK perihal penggunaan uang, yang diduga dari hasil suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: 6 Cara Belajar Analisis Sebelum Membuka Usaha, Bisa Bersaing dengan Marketplace

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman Antara, 23 Desember 2020.

"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang dididuga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," kata Ali Fikri.

Ali menjelaskan, penyidik masih mendalami terkait penggunaan uang, selain dari yang dimaksud yaitu pembelian mobil hingga sewa apartemen oleh Edhy Prabowo untuk pihak-pihak lain.

"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," kata Ali.

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sudah tertuang seluruh keterangan dari para saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster ini.

Untuk selanjutnya dibuka dan diuji di dalam persidangan.

Dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam pada 25 November 2020 lalu.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP.

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler