KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Juliari P Batubara, Sosok Perempuan Ini Dipanggil

23 Desember 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK. /Instagram.com/@sieuky

POTENSIBISNIS - Pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi atau kasus suap bantuan sosial Covid-19, yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara masih terus berlanjut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, pihaknya akan terus mendalami dugaan kasus suap bantuan sosial (bansos) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Jabat Menteri Gantikan Wishnutama, Sandiaga Uno Ternyata Miliki Utang

Menurut Ali, Ketiga saksi tersebut di antaranya, Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin.

Selanjutnya, anggota tim pengadaan barang atau jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra, dan Indah Budi Safitri selaku swasta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan prihal tersebut di Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020, ketiga saksi itu diperuntukan sebagai saksi Juliari P Batubara.

Sejumlah OTT KPK cukup menghebohkan di akhir tahun 2020. Dari Wali Kota Cimahi, Menteri Edhy Prabowo, sampai anak buah Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara)," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Fantastis! Kekayaan Sandiaga Uno Kalahkan Jokowi dan 6 Mentri Baru Lainnya

Untuk diketahui bersama, bahwa kasus suap bansos Covid-19 sudah menyeret Juliari Batubara yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Juliari P Batubara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dugaan KPK terhadap Mensos telah menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Mengejutkan! Prabowo dan Sandiaga Uno Diklaim 'Manut' Perintah Eks Anak Buah SBY

Juliari P Batubara di tetapkan sebagai tersangka, sebab melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler