Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Pangandaran Belum Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Wisatawan

20 Desember 2020, 16:55 WIB
Pantai Pangandaran /Instagram/@Susi Pudjiastuti115/


POTENSIBISNIS - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Untung Syaiful Rahman mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi terkait rapid test antigen.

Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan bagi wisatawan untuk menyertakan hasil rapid test antigen.

Selain itu, kata Untung, pihaknya akan mengakomodir aspirasi dari pelaku usaha pariwisata di Pangandaran.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Live Streaming RCTI Maupun TV Online, Cek Link di Sini Gratis!

Baca Juga: Amien Rais 'Disemprot' Tawarkan Mundur pada Jokowi, Politikus PDIP: Tolong Belajar Sopan Santun

"Kami besok akan mengadakan rapat koordinasi di tingkat kabupaten untuk membahas terkait persiapan libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021," kata Untung, saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channe, Sabtu 19 Desember 2020.

Menurutnya, pelaku usaha pariwisata keberatan dengan kewajiban rapid test antigen tersebut.

Oleh karena itu, sementara waktu pihkanya hanya melakukan pengetatan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Baca Juga: GIBRAN TRENDING! Anak Jokowi Diduga Terseret Skandal Korupsi Bansos, Politisi PKS Dukung KPK

Baca Juga: Gatot Nurmantyo 'Tampar' Pihak yang Diam Melihat Ketidakadilan

"Jadi protokol kesehatan yang kita terapkan diperketat, terkait dengan konteks di hotel dan restoran yang menjalankan aktivitas," ujarnya.

Seperti dikabarkan, PRFMNews,"Pemkab Pangandaran Belum Wajibkan Wisatawan Sertakan Hasil Rapid Antigen".

Untung juga mengatakan, pengelola pariwisata wajib menerapkan protokol kesehatan, salahsatunya melakukan pengecekan suhu tubuh wisatawan.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kedua Ilmuwan Perempuan Asal Indonesia yang Diakui Dunia

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Arahan Ridwan Kamil Wisatawan ke KBB Harus Rapid Test Antigen

Jika suhu tubuh wisatawan di atas 37 derajat, maka akan dilakukan rapid test di RSUD Pandega atau pos-pos pelayanan kesehatan terdekat dari tempat wisata tersebut.

"Sampai saat ini belum ada ketentuan yag menyatakan bahwa wisatawan harus bawa surat keterangan rapid," katanya.***(Rian Firmansyah/PRFMNews)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler