Terdakwa Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Resmi Keluar Rutan: Saya Berjanji Tak akan Melarikan Diri

18 Desember 2020, 15:05 WIB
Sidang perdana terdakwa Ruslan Buton digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2020. /Laily Rahmawaty/Antara / Laily Rahmawaty


POTENSIBISNIS - Ruslan Buton resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Desember 2020.

Seperti diketahui, Ruslan Buton didakwa atas ujaran kebencian, yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundurkan diri.

Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim, Ruslan Buton berjanji tak akan melarikan diri.

Baca Juga: Tips Membeli Sepeda Sesuai Kebutuhan, Awas! Salah Pilih

Ruslan Buton merupakan terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah diajukan beberapa minggu lalu oleh tim kuasa hukum kami terkait penangguhan. Suprised, alhamdulillah pada saat sidang ini, Hakim menyampaikan bahwa penangguhannya dikabulkan. Itu diluar dugaan saya. Tapi itu rahmat yang tak ternilai harganya dari Yang Maha Kuasa," kata Ruslan kepada wartawan pada Kamis 17 Desember 2020.

Ruslan mengatakan, dirinya berencana akan ke Bandung untuk menengok anak-anaknya. Namun sementara, dirinya akan tetap di Jakarta.

Baca Juga: 9 Keutamaan Hari Jumat, Mulai dari Dikabulkan Doa hingga Dihapusnya Dosa

"Nanti ke Bandung untuk menengok anak-anak, karena paca ditinggal istri. Saya dan anak saya tinggal di Bandung. Sementara ini saya di Jakarta dulu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tchta mengatakan, kliennya tak akan melakukan perbuatan yang telah dijamin dalam penangguhannya.

"Memang jarang terjadi seorang terdakwa seperti Ruslan dikasih penangguhan. Dia tidak akan membuat lagi apa-apa yang dilarang. Tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti jadi itu yang akan dilihat," kata Tonin.

Baca Juga: Isyaratkan Presiden, Ketua DPR Jadi Garda Terdepan Disuntik Vaksin, Aa Gym: Nanti Aa Juga Divaksin

Menurutnya, sebagai upaya tersebut, penjamin murni dari tim kuasa hukum terdakwa ada 6 orang.

Tidak ada tokoh-tokoh nasional, kata dia, maupun orang berpengaruh yang terlibat dalam proses tersebut.

Tonin menuturkan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

"Artinya memang hukum melihat Ruslan patuh diberikan penangguhan tentu dengan dukungan dari penyidik dan segala upaya," tuturnya.

Baca Juga: Rahma Sarita Tidak Kuat Dihujat Netizen, Langsung Jelaskan Arti ‘Pancasila versi Negara Wakanda’

Saat keluar dari Rutan sekitar pukul 19.45 WIB, dia terlihat mengenakan pakaian seragam kelompoknya, yakni ex-trimatra.

Ruslan keluar didampingi oleh sejumlah anggota keluarga dan tim kuasa hukumnya yang sudah menunggu sejak sore hari.

Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI didakwa sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Ruslan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler