'Pecah' di Tengah Malam, Suasana Massa Berdesakan Sambut Habib Rizieq Shihab dengan Tangan Terborgol

13 Desember 2020, 01:32 WIB
Tangkap layar Habib Rizieq masuk mobil tahanan. /instagram.com/@_farrah_nabilah_/

POTENSIBISNIS - Diiringi takbir dari para simpatisan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) masuk mobil tahanan.

Sambil mengacungkan kedua tangan terikat borgol, Habib Rizieq masih mengenakan pakaian gamis, sorban, serta rompi orange sebagai penanda akan ditahan.

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihan resmi ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Begini Suasana saat Masuk Mobil Tahanan

 

Diikuti sejumlah pengacara dan pengawalan polisi, sekitar pukul 00.22 WIB, Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berjalan keluar sambil mengangkat kedua tangannya, Habib Rizieq menerabas dari kepungan wartawan.

Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan status Habib Rizieq Shihab alias Muhammad Rizieq Shihab (MRS), yakni telah ditangkap.

Saat ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelum melakukan pemeriksaan, dirinya harus menjalani serangkaian protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes swab antigen di Polda Metro Jaya.

Setelah dinyatakan negatif, Habib Rizieq Shihab pun dapat menjalani proses pemeriksaan oleh pihak penyidik.

Saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 12 Desember 2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun menegaskan pihaknya telah memberikan surat perintah penangkapan.

"Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ news.

Yusri Yunus juga menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab bukan datang untuk memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri.

"Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyampaikan telah memfasilitasi kebutuhan Habib Rizieq Shihab selama pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan, minum, salat, sudah kita berikan," kata Yusri Yunus.

Untuk memenuhi kebutuhan shalat Habib Rizieq Shihab, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, selama pemeriksaan berlangsung, Habib Rizieq Shihab pun didampingi oleh kuasa hukumnya

Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler