Habib Rizieq Shihab Mangkir atas Panggilan Polisi, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan akan Lakukan Ini

10 Desember 2020, 20:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama. /Kolase PMJ News


POTENSIBISNIS - Habib Rizieq Shihab kembali mangkir atas undangan pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Kali ini Habib Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Kepastian ketidakhadiran Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu diketahui dari pengacaranya yang mendatangi Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Waspada! Kabar MUI Umumkan 8 Produk Ini Tidak Halal, Cek Faktanya Sebenarnya

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Erdi Adrimulan mengatakan, telah menerima surat dari pengacara Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab (HSR) tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya tidak mendukung untuk memenuhi panggilan hari ini.

“Harusnya hari ini HRS diperiksa sebagai saksi dalam masalah terkait Megamendung. Pengacara bersangkutan datang menyampaikan kepada penyidik HRS tidak dapat hadir dengan alasan masih kelelahan," jelas Erdi Adrimulandi Polda Jabar dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews, pada Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Penyakit Misterius Serang Ratusan Orang di India, Berawal dari Rasa Mual Satu Orang Tewas

“Penyidik akan membuat rencana selanjutnya, yaitu pemanggilan kedua tapi ini masalah waktu belum ditentukan," sambungnya.

Tak hanya mangkir di Polda Jabar, Rizieq Shihab juga sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro.

Statusnya sendiri telah resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Segera Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id agar Dapatkan Bantuan Modal Usaha  Rp3,5 Juta

HRS Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Habib Rizieq Shihab diultimatum oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Secara tegas Kapolda Metro Jaya siap menangkap para tersangka kasus kerumunan massa di sebuah acar di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Akhirnya, Kemensos Bagi Bagi Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta, Cek Nama Anda di Link Ini

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!,” tegasnya.

Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Selain Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler