Rizieq Shihab Dirawat di Rumah Sakit, Ternyata Begini Sikap Polisi dan Langkah Hukum yang Diambil

27 November 2020, 19:42 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). /tangkap layar front TV via twitter.com/HabibRizieq_ID



POTENSIBISNIS - Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah menjalani perawatan sejak tiga hari lalu di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, Jawa Barat.

Lalu bagaimana temuan adanya tindak pidana terkait pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Sabtu, 14 November 2020?

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan telah ditemukannya tindak pidana terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Selain Wali Kota Cimahi, KPK Turut Menangkap 9 Orang Lainnya dan Mengamankan Rp425 Juta

Saat ini proses kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada acara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Namun, Fadil Imran tidak memberi komentar banyak terkait dirawatnya Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Dikutip dari berita "Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Sakit, Kapolda Metro Jaya: Kami Positive Thinking Saja", Fadil Imran menyampaikan bahwa pihaknya berpikir positif.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tengah Dirawat, Polda Jabar Terus Lakukan Penyidikan hingga Penetapan Tersangka

"Kami positive thinking saja, positif saja," kata Fadil Imran, sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Fadli Imran pun enggan memberi pernyataan secara detail terkait dirawatnya Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Fadil Imran menyampaikan bahwa saat ini, ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kerumunan yang terjadi di Petamburan tersebut.

Lebih lanjut, menurut Kapolda Metro Jaya, penyelidikan atas dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut telah naik status menjadi penyidikan.

Fadil Imran juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna dimintai keterangan.

Kendati demikian, Fadil Imran tidak menjelaskan lebih lanjut, pihak yang akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus tersebut.***pikiran-rakyat.com/Irwan Suherman

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler