ILC Tadi Malam 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Irmanputra: Intruksi Mendagri ini Curahan Hati Presiden

25 November 2020, 09:29 WIB
Tangkapan layar: Irmanputra Sidin saat jadi pembicara di ILC 'Bisakah Gubernur Dicopot'/ /Youtube ILC

POTENSIBISNIS - Pembahasan terkait 'Bisakah Gubernur Dicopot' di Indonesia Lawyers Club (ILC) tadi malam tengah menjadi sorotan. 

Acara yang dipandu Karni Ilyas tersebut mendatangkan sejumlah pembicara untuk membahas isu Kepala Daerah yang kemungkinan dapat dicopot dari jabatannya apabla lalai menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Intruksi Mendagri No. 6/2020. Salah satu poinnya yang menjadi sorotan publik adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang lalai menegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Ciduk Menteri KKP Edhy Prabowo dengan Keluarganya

Sontak, intruksi Mendagri ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan, Banyak yang menilai Mendagri tidak bisa serta merta mencopot jabatan Gubernur.

Sementara itu, Irmanputra Sidin selaku Pakar Hukum Tata Negara memandang intruksi dari Mendagri tersebut tidak terlepas dari pemanggilan Gubernur dan Wakil Gubernur begitupun dengan pencopotan Kapolda dari jabatannya.

"Menurut saya, intuksi Mendagri ini peristiwa yang tidak lepas dari peristiwa pemanggilan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan kepolisian, kemudian tidak lepas dengan peristiwa pencopotan Kapolda," ungkapnya, dikutip dari Youtube ILC pertanggal 25 November 2020.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Menurut Irman, bagi orang-orang yang bergelut dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara, setiap maksud, kepentingan, atau apapun dibalik aturan-aturan atau kebijakan yang dikeluarkan.

"Bisa saja ada kepentingan politiknya, bisa kepentingan ekonominya, bisa macem-macem. Bisa positif, bisa negatif, bisa kita baca itu," tuturnya.

Kemudian Irman menilai, intruksi Mendagri tersebut adalah sebuah curahan hati Presiden.

"Tapi, setelah saya baca-baca intruksi Mendagri ini, nampaknya yang saya dapatkan sebenarnya ini curahan hati Presiden. Karena kalau saya baca, intruksi Mendagri ini berdasarkan arahan Presiden," ungkapnya.

Baca Juga: Operasi Yustisi, 38 Pelanggar di Jakarta Barat Mendapat Sanksi Sosial

Menurut Irman, ia tidak menemukan ada unsur kepentingan politik dalam intruksi Mendagri tersebut. Namun, menurutnya lebih kepada upaya mengkomunikasikan agar tetap bekerjasama menghalau pandemi Covid-19, karena secara politik pemerintahan bisa saja dimintai pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, Irman menerangkan, bahwasannya arahan Presiden dalam intruksi Mendagri tersebut adalah mengkomunikasikan kepada segenap kepala daerah untuk bisa memperhatikan protokol kesehatan, mengingat daripada dampak kerugian pandemi Covid-19 yang berkelanjutan.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: YouTube ILC

Tags

Terkini

Terpopuler