Diduga Terlibat Pelanggaran Protokol Kesehatan Pemda DKI Rombak Jabatan, Begini Penjelasannya

25 November 2020, 06:06 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 23 November 2020.* /ANTARA FOTO/Galih Pradipta./

POTENSIBISNIS - Terkait kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan di sejumlah acara di Jakarta dalam sepekan terakhir, DKI Jakarta adakan evaluasi pejabat tinggi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut ada evaluasi jabatan pejabat tinggi di DKI

"Semua sedang dievaluasi, pertama terkait evaluasi adanya peningkatan kasus di Jakarta, kedua kita melakukan evaluasi di antara internal kami, kekurangan kita, kelemahan kita, kita akan evaluasi," sebut Riza di kutip potensibisnis.com dari Antara pertanggal 24 November 2020.

Baca Juga: Waspada! Pembakar Hutan Dapat Didenda Rp 5,7 Triliun, Hingga Pencabutan Hak Guna Usaha

Buntut kerumunan di acara Maulid Nabi yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI) dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu 14 November 2020 beredar isu terkait pencopotan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, hal tersebut Riza mengatakan masih tahap evaluasi.

"Belum sejauh itu (pencopotan, red.). Jadi, kita masih melakukan evaluasi. Nanti pada saatnya hasilnya apa akan disampaikan Pak Gubernur," sebut Riza.

Selain itu, terkait pemindahan jabatan, diketahui Sukana Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang dimutasi kejabatan lain yakni sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jejak Kaki Mahluk Misterius Gunung Merapi Berhasil Tembus Beton, Sempat Gegerkan Warga Sleman

Hal itu imbas dari pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab pada pekan lalu.

"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," sebut Kamaruddin Amin Dirjen Bimas Islam melalui keterangan tertulis pada Senin 23 November 2020.

Kamaruddin menambahkan keputusan itu diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Baca Juga: Siaga Letusan Gunung Merapi, Kepala BPPTKG: Gempa Fase Sudah Terjadi 207 Kali 

Pasalnya, Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait dengan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab (putri Rizieq) di Petamburan beberapa waktu lalu.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler