POTENSI BISNIS - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan satu diantara surat yang wajib dimiliki saat mengendarai motor maupun mobil.
Jika anda memiliki motor atau mobil kemudian sudah mencukupi umur, maka segera buat SIM.
Hal ini disebabkan, memiliki dan membawa SIM merupakan kewajiban pengendara motor maupun mobil saat berkendara menelusuri jalan.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Portugal 2020: Miguel Oliveira Raih Pole Position, Joan Mir Start ke-20
Membawa SIM merupakan sebuah tanda seseorang dinyatakan layak berkendara atau tidak.
Terdapat berbagai macam jenis SIM yang harus dimiliki oleh pengendara, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C hingga yang terbaru SIM D.
Diketahui, surat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.
Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Lion Air Pailit? Ini Putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :
- Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
- Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
- Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
- Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
- Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Baca Juga: Beda dengan Jerinx, dr Tirta Ungkap Alasan Dirinya Tak 'Disikat' Gara-gara Kritik
Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PikiranRakyat.com "Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020"
Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Dapat menulis dan membaca huruf latin
3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
- 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
- 17 tahun untuk SIM golongan A.
- 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
5. Memiliki KTP setempat / jati diri.
6. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
9. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Baca Juga: Sambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Bulog Sulteng Siapkan 50 Ton Gula Pasir untuk Kebutuhan Warga
Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.
Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C1 : Rp 100.000
SIM C2 : Rp 100.000
SIM D : Rp 50.000
SIM D1 : Rp 50.000
SIM Internasional : Rp 250.000
Biaya tambahan :
Asuransi Rp30.000
Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.***(Aldiro Syahrian/PikiranRakyat.com)