Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Alkohol, Haram atau tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 3 Oktober 2022, 21:45 WIB
Dalam sebuah kajian, ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum mengonsumsi obat yang mengandung alkohol.
Dalam sebuah kajian, ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum mengonsumsi obat yang mengandung alkohol. /Foto dok.: Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV/

POTENSI BISNIS - Dalam sebuah kajian, ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum mengonsumsi obat yang mengandung alkohol.

Buya Yahya menjelaskan secara detail tentang masalah yang terkait dengan hukum tersebut.

Seperti yang telah diketahui, bahwa sebagian obat di dalamnya ada yang mengandung alkohol.

Baca Juga: Hukum Berwudhu Tanpa Mengenakan Busana, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Namun, dalam syari'at Islam, apakah boleh kita mengkonsumsinya? Sebagai satu di antara bahan untuk menyembuhkan suatu penyakit.

Pada umumnya, ketika kita sedang terkena batuk atau flu misalnya, maka sesegera mungkin meminum obat, agar batuk/flu itu lekas sembuh.

Akan tetapi, kebanyakan obat batuk memiliki kandungan alkoholnya karena ada beberapa zat yang harus dilarutkan oleh alkohol agar tahan lama.

Lantas, apakah kalian pernah memikirkan tentang haram atau halal ketika meminum obat yang mengandung alkohol? Meskipun itu untuk pengobatan?

Maka Buya Yahya pun menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang didalamnya mengandung alkohol mutlak haram hukumnya jika dikonsumsi.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: Youtube Albahjah Tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x