Marah Akibat Batalnya Transaksi Jual-Beli, Begini Nasehat Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi orang jualan di pasar. Buya Yahya menasehti untuk mereka yang melakukan jual beli. Jika transaksi jual dan beli tiba-tiba batal padahal sudah sangat diharapkan, begini hukumnya menurut Buya Yahya.
Ilustrasi orang jualan di pasar. Buya Yahya menasehti untuk mereka yang melakukan jual beli. Jika transaksi jual dan beli tiba-tiba batal padahal sudah sangat diharapkan, begini hukumnya menurut Buya Yahya. /ANTARA/Virna P Setyorini/
 
 
POTENSI BISNIS - Sebagai penjual alangkah senangnya bila apa yang kita tawarkan berhasil membuat orang tertarik, dan akhirnya mereka pun membeli barang yang kita jual.

Sejatinya, ketika berjualan ada dua kemungkinan, menerima dan membeli barang kita, ataupun membatalkan tawaran kita.

Terlebih susah payah menawarkan barang, bahkan melakukan pertemuan besar tapi akhirnya tidak jadi membeli barang tersebut.

Hati kecil manusia pastinya akan merasakan tidak enak hati, atau bahkan emosi dalam menghadapinya.
 
Baca Juga: Beredar Konten Ustaz Abdul Somad Ditangkap KPK dan Didakwa 10 Tahun Penjara, CEK FAKTA DI SINI

Tapi apakah boleh melakukan hal demikian, akibat dari penolakan yang membuat hati kita sakit.

Sebagaimana dikutip Potensi Bisnis.com dari Instagram @buyayahya_albahjah, berikut penjelasan dari Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa antara penjual dan pembeli ada hak dalam akad tersebut, bisa meneruskan transaksi ataupun membatalkannya.

Namun, membatalkan transaksi dengan catatan belum berpisah dalam satu majelis. Meski obrolan sudah panjang lebar dan sudah banyak menyita waktu kita.
 
Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Bunglon di Antara Kumpulan Burung Beo? Temukan dalam Waktu 6 Detik

Mungkin mereka setelah bertanya dan mendapat jawaban terkait barang yang kita tawarkan membuat mereka berpikir ulang.

Karena apakah barang yang akan dibeli ini sangat dibutuhkan dari barang lainnya atau tidak, dan syariat pun mengizinkan atas membatalkan transaksi ini.

"Dua orang yang melakukan jual beli memiliki hak masing-masing, yaitu melanjutkan transaksi ataupun membatalkannya, tapi dalam catatan masih dalam satu majelis.
 
Baca Juga: Tes Psikologi: Bisa Menemukan Semua Angka dalam Gambar? 99 Persen Orang Tidak Bisa Memecahkannya

mungkin pembeli tidak niat membatalkan transaksi, namun karena telah mendapatkan jawaban terkait barang yang akan dibeli, membuat mereka berpikir ulang, apakah ini dibutuhkan atau tidak, dan syariat pun mengizinkan," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan bahwa kita tidak boleh marah saat transaksi dibatalkan, tapi semakin majunya zaman merubah apa syariat islam.

Dengan membuat syarat untuk memberikan dp (uang muka) terlebih dahulu sebelum melanjutkan transaksi.
 
Baca Juga: Ingin Membersihkan Lendir di Tenggorokan? Cobalah Ramuan Herbal Ala dr. Zaidul Akbar

jika sewaktu-waktu transaksi dibatalkan atas alasan apapun. Maka secara pasti uang muka akan hangus.

" Kalau sekarang ini seperti kejahatan dipupuk, dengan membuat istilah dp (uang muka ) sebelum melanjutkan transaksi, dan jika transaksi dibatalkan maka uang akan hangus, padahal syariat tidak memperbolehkan.

Harus tahu, meski akan melakukan serah terima dalam transaksi, tapi akhirnya tidak jadi, ya tidak mengapa selagi masih dalam satu majelis," tutup Buya Yahya.***
 

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x