Ketahui Hukum Patungan untuk Beli Hewan Kurban, Buya Yahya Sebut Ada yang Tidak Sah

- 3 Juli 2022, 21:02 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban dengan cara patungan.
Buya Yahya memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban dengan cara patungan. /Tangkap layar Youtube Al-Bahjah TV.

“Jadi jika di sekolah para siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau satu ekor sapi, kemudian diberikan kepada guru mereka untuk dijadikan kurban, maka kambing atau sapi itu sah menjadi kurban,” kata Buya Yahya.

“Dengan catatan setiap guru diberi satu kambing atau satu sapi untuk 7 guru,” tambahnya.

Selain itu, patungan kurban juga dapat sah jika dilakukan oleh beberapa orang yang hendak berkurban sapi sebanyak 7 orang.

“Jika ada 7 orang patungan untuk membeli satu ekor sapi, kemudian satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk 7 orang tersebut, maka patungan seperti itu sah sebagai kurban,” kata Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah