Ketahui Hukum Patungan untuk Beli Hewan Kurban, Buya Yahya Sebut Ada yang Tidak Sah

- 3 Juli 2022, 21:02 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban dengan cara patungan.
Buya Yahya memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban dengan cara patungan. /Tangkap layar Youtube Al-Bahjah TV.

POTENSI BISNIS – Menjelang hari raya Idul Adha 2022, banyak umat islam yang bersemangat hendak melaksanakan ibadah sunnah berkurban.

Banyak cara yang dilakukan oleh umat islam untuk dapat menyembelih hewan kurban agar mendapatkan keutamaan berkurban.

Mulai dengan menabung dari jauh-jauh hari, hingga ada sebuah fenomena patungan dalam berkurban.

Baca Juga: AWAS! Pasangan Anda Sedang Mencari Wanita Lain jika Muncul Tanda Berikut

Patungan kurban adalah gabungan dari beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Peristiwa tersebut nyatanya memang banyak terjadi di kalangan masyarakat pada umumnya.

Ada juga beberapa peristiwa berkurban dengan cara patungan dalam satu kelas di sebuah sekolah untuk membeli hewan kurban.

Menjawab banyaknya kejadian tersebut, Buya Yahya pun memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban dengan cara patungan.

Menurutnya, fenomena tersebut dapat menjadi sah hukum kurbannya, bisa juga tidak sah karena menyalahi syariat dalam berkurban.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x