Ketahui Hukum Patungan untuk Beli Hewan Kurban, Buya Yahya Sebut Ada yang Tidak Sah

- 3 Juli 2022, 21:02 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban dengan cara patungan.
Buya Yahya memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban dengan cara patungan. /Tangkap layar Youtube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Subhanallah Biidznillah! Penyakit Kulit Eksim, Psoriasis Sembuh dalam Seminggu Pakai Ramuan dr. Zaidul Akbar

“Dalam patungan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah,” kata Buya Yahya dikutip PotensiBisnis.com dari akun YouTube Al-Bahjah TV.

Patungan berkurban menjadi tidak sah jika beberapa orang berkurban dengan satu kambing.

Misalnya dalam satu kelas mengumpulkan dana untuk membeli satu kambing untuk berkurban, maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban.

“Akan tetapi sembelihan itu termasuk pahala untuk menyenangkan sesama di hari raya kurban, karena satu kambing satu kelas. Artinya tidak ada kurban patungan seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Mendirikan Sholat Idul Adha menurut Buya Yahya

Namun, peristiwa tersebut dapat menjadi sah sebagai ibadah sunnah kurban, apalagi memenuhi syarat yang mesti terpenuhi.

Siswa yang patungan dalam satu kelas tersebut, bisa menjadi sah patungannya untuk kurban asalkan kambing yang dibeli dari hasil patungan itu diberikan untuk satu orang saya, misalnya pada kepala sekolah atau wali kelas.

Dari hasil patungan tersebut, hewan kurban yang dibeli bisa diberikan pada satu orang. Kemudian, kambing itu dikurbankan atas namanya yang berkurban maka yang berkurbannya satu orang.

Sehingga, sah kurbannya karena satu kambing untuk satu orang yang berkurban.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah