Ketahui Hukum Patungan untuk Beli Hewan Kurban, Buya Yahya Sebut Ada yang Tidak Sah

- 3 Juli 2022, 21:02 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban dengan cara patungan.
Buya Yahya memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban dengan cara patungan. /Tangkap layar Youtube Al-Bahjah TV.

POTENSI BISNIS – Menjelang hari raya Idul Adha 2022, banyak umat islam yang bersemangat hendak melaksanakan ibadah sunnah berkurban.

Banyak cara yang dilakukan oleh umat islam untuk dapat menyembelih hewan kurban agar mendapatkan keutamaan berkurban.

Mulai dengan menabung dari jauh-jauh hari, hingga ada sebuah fenomena patungan dalam berkurban.

Baca Juga: AWAS! Pasangan Anda Sedang Mencari Wanita Lain jika Muncul Tanda Berikut

Patungan kurban adalah gabungan dari beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Peristiwa tersebut nyatanya memang banyak terjadi di kalangan masyarakat pada umumnya.

Ada juga beberapa peristiwa berkurban dengan cara patungan dalam satu kelas di sebuah sekolah untuk membeli hewan kurban.

Menjawab banyaknya kejadian tersebut, Buya Yahya pun memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban dengan cara patungan.

Menurutnya, fenomena tersebut dapat menjadi sah hukum kurbannya, bisa juga tidak sah karena menyalahi syariat dalam berkurban.

Baca Juga: Subhanallah Biidznillah! Penyakit Kulit Eksim, Psoriasis Sembuh dalam Seminggu Pakai Ramuan dr. Zaidul Akbar

“Dalam patungan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah,” kata Buya Yahya dikutip PotensiBisnis.com dari akun YouTube Al-Bahjah TV.

Patungan berkurban menjadi tidak sah jika beberapa orang berkurban dengan satu kambing.

Misalnya dalam satu kelas mengumpulkan dana untuk membeli satu kambing untuk berkurban, maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban.

“Akan tetapi sembelihan itu termasuk pahala untuk menyenangkan sesama di hari raya kurban, karena satu kambing satu kelas. Artinya tidak ada kurban patungan seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Mendirikan Sholat Idul Adha menurut Buya Yahya

Namun, peristiwa tersebut dapat menjadi sah sebagai ibadah sunnah kurban, apalagi memenuhi syarat yang mesti terpenuhi.

Siswa yang patungan dalam satu kelas tersebut, bisa menjadi sah patungannya untuk kurban asalkan kambing yang dibeli dari hasil patungan itu diberikan untuk satu orang saya, misalnya pada kepala sekolah atau wali kelas.

Dari hasil patungan tersebut, hewan kurban yang dibeli bisa diberikan pada satu orang. Kemudian, kambing itu dikurbankan atas namanya yang berkurban maka yang berkurbannya satu orang.

Sehingga, sah kurbannya karena satu kambing untuk satu orang yang berkurban.

“Jadi jika di sekolah para siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau satu ekor sapi, kemudian diberikan kepada guru mereka untuk dijadikan kurban, maka kambing atau sapi itu sah menjadi kurban,” kata Buya Yahya.

“Dengan catatan setiap guru diberi satu kambing atau satu sapi untuk 7 guru,” tambahnya.

Selain itu, patungan kurban juga dapat sah jika dilakukan oleh beberapa orang yang hendak berkurban sapi sebanyak 7 orang.

“Jika ada 7 orang patungan untuk membeli satu ekor sapi, kemudian satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk 7 orang tersebut, maka patungan seperti itu sah sebagai kurban,” kata Buya Yahya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah