POTENSI BISNIS – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mulia, di mana pada bulan ini kita sebagai umat muslim seharusnya memperbanyak amal ibadah dan berpuasa.
Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang-orang yang tidak berpuasa.
Ada yang puasanya dapat diganti pada hari lain, ada pula karena penyebab tertentu tidak mampu berpuasa sehingga perlu membayar Fidyah.
Baca Juga: Ingin Diet Sehat Selama Puasa Ramadhan, Simak Tipsnya
Fidyah secara bahasa adalah tebusan, dan menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Lantas, siapa saja yang berhak atau wajib membayar Fidyah?
Bagi Anda umat Islam wajib mengetahui hal ini. Berikut beberapa golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib membayar Fidyah puasa.
1. Orang yang sakit parah
Seseorang dalam keadaan sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.
Baca Juga: Tasikmalaya Terancam Tsunami 23 Meter Akibat Megathrust Selatan Jawa, Simak Penjelasan BMKG