Ini Golongan yang Bisa Tidak Puasa Ramadhan Diganti dengan Membayar Fidyah

- 21 Maret 2022, 20:21 WIB
ilustrasi puasa. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mulia, di mana pada bulan ini kita sebagai umat muslim seharusnya memperbanyak amal ibadah dan berpuasa./
ilustrasi puasa. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mulia, di mana pada bulan ini kita sebagai umat muslim seharusnya memperbanyak amal ibadah dan berpuasa./ / Pexels/ Thirdman/

5. Seorang yang telah wafat namun memiliki hutang puasa

Dalam Fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak wajib di Fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai wafat.

Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan jenazah, baik berupa Fidyah atau puasa.

Kedua, orang yang wajib di Fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.

Menurut pendapat baru Imam Syafi’i, wajib bagi ahli waris mengeluarkan Fidyah untuk jenazah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Biaya pembayaran Fidyah diambilkan dari harta peninggalan jenazah. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan jenazah.

Sedangkan menurut pendapat lama Imam Syafi’i, ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar Fidyah atau berpuasa untuk jenazah.

Ketentuan di atas berlaku apabila tirkah (harta peninggalan jenazah) mencukupi untuk membayar Fidyah puasa jnazah, bila tirkah tidak memenuhi atau jenazah tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris, baik berpuasa untuk jenazah atau membayar Fidyah.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah