Anak Gadis 'Hamil Duluan' Begini Seharusnya Sikap Orangtua Menurut Buya Yahya

- 8 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi hamil. Dikatakan Buya Yahya, ketika orangtua tahu anak gadisnya hamil duluan, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah ajari cara bertaubat atas perilaku yang sudah diperbuat.
Ilustrasi hamil. Dikatakan Buya Yahya, ketika orangtua tahu anak gadisnya hamil duluan, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah ajari cara bertaubat atas perilaku yang sudah diperbuat. /pixabay/distelAPPArath/

POTENSI BISNIS - Ulama kenamaan Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan atas pertanyaan hukum wanita "hamil duluan" yang langsung dinikahkan untuk menutupi aib.

Secara perlahan, Buya Yahya menjawab atas pertanyaan tersebut dalam channel YouTube Miss Online Dakwah yang diunggah pada 17 Februari 2018.

Dikatakan Buya Yahya, ketika orangtua tahu anak gadisnya hamil duluan, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah ajari anak tersebut cara bertaubat atas perilaku yang sudah diperbuat.

Baca Juga: Calon Suami Bisa Jadi Pilihan untuk Diajak 'Halal', Buya Yahya: Laki-laki Soleh Tidak Harus Ustaz

Jadi kata Buya Yahya, yang lebih tepat dilakukan orangtua bersama anaknya adalah taubatan nasuha.

Terkait hukum wanita hamil duluan dinikahkan, lanjut Buya Yahya adalah haram.

Sehingga, solusinya bukan dinikahkah. "Wanita yang sedang hamil tidak boleh dinikahkan, iddah," kata Buya Yahya.

Baca Juga: 4 Saran Cara Atasi Rasa Rindu Pada Orang yang Sudah Meninggal dari Ustaz Abdul Somad

Contoh kasus, lanjut Buya Yahya, saat wanita yang sedang hamil, lantas suaminya meninggal dunia, maka si istri tidak boleh menikah lagi sebelum melahirkan si anak.

Waktu dalam masa penantian itu dikatakan Buya Yahya adalah masa iddah.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x