Berbeda dengan berzina lalu wanita hamil di luar nikah lalu dinikahkan hukumnya haram.
Buya Yahya mengakui, dirinya sering mendapatkan pertanyaan seputar wanita yang hamil duluan kemudian menikah lantaran sudah terdesak.
Sehingga, kata di hal tersebut menjadi hal yang kompleks.
"Terlalu sering ditanyakan itu adalah karena terlalu sering terjadinya dan terlalu sering orang salah menyelesaikan masalah itu," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga berpesan bahwa jika ada masalah wanita yang hamil di luar nikah urusannya adalah bukan menikahkannya terlebih dahulu, tetapi urusannya mendidik agar dia taubat.
Jika membahas pernikahan adalah masalah lain dan Buya Yahya meminta semua orangtua untuk waspada jika ada permasalahan yang demikian.
Sehingga wajib menanyakan kepada pihak yang lebih mengerti tentang hukum-hukum yang terkait.***