Iddah dalam bahasa Arab adalah masa tunggu seorang wanita.
Baca Juga: Resep Olahan Obat Kuat Alami dari Kelapa Tua, dr. Zaidul Akbar: Masyaallah Luar Biasa, Powefull
Menunggu di sini adalah menahan agar tidak menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu.
"Jika ada seorang wanita dicerai, maka masa iddahnya kalau dia hamil adalah sampai dia melahirkan," katanya.
Sehingga jika terjadi pernilahan ketika wanita dalam posisi hamil, maka pernikahan tersebut tidak sah.
"Menikahkannya adalah tidak sah," ujar Buya Yahya.
Dalam pandangan Islam, hukum wanita dalam kondisi hamil menikah kata Buya Yahya adalah haram.
Kecuali, lanjut Buya Yahya dalam posisi rujuk. Misal, saat suami memberi talak tidak tahu jika sang istri sedang hamil.
Kemudian, ketika sang suami tahu istri hamil lalu meminta rujuk maka itu dibolehkan.
"Ini yang ditanyakan hamilnya, jelas orang hamil tidak boleh dinikahkan, kecuali rujuknya sang suami yang telah menceraikannya," ujar Buya Yahya.