POTENSI BISNIS – Pemerintah telah menerbitkan PPKM Darurat Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Hal itu membuat pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat, satu di antaranya dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa.
KAMI membuat pemerintah gegabah dalam penggunaan PPKM Darurat saat ini.
Baca Juga: Profil Singkat Harmoko Eks Menteri Penerangan Era Soeharto, Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kata ‘Darurat’ yang semestinya sesuai dengan dasar hukum.
Penyematan status darurat yang dilakukan pemerintah saat ini dalam PPKM Darurat hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.
Sedangkan semestinya penetapan status tersebut harus dilandaskan sesuai dengan Undang-Undang atau sekurang-kurangnya Perppu yang selanjutnya dijadikan Undang-Undang.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Senin 5 Juli 2021: Cancer, Libra dan Capricorn Manage Aktivitas Anda
KAMI menganggap jika pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan telah terbiasa menjadikan hukum sebagai permainan.