KAMI Bersuara! Sebut Pemerintahan Jokowi Anggap Masyarakat Tak Paham Hukum, Seenaknya Sematkan ‘Darurat’

- 5 Juli 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebut Pemerintahan Jokowi anggap masyarakat tak paham hukum dalam pemakaian kata PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebut Pemerintahan Jokowi anggap masyarakat tak paham hukum dalam pemakaian kata PPKM Darurat /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

POTENSI BISNIS – Pemerintah telah menerbitkan PPKM Darurat Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Hal itu membuat pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat, satu di antaranya dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa.

KAMI membuat pemerintah gegabah dalam penggunaan PPKM Darurat saat ini.

Baca Juga: Profil Singkat Harmoko Eks Menteri Penerangan Era Soeharto, Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kata ‘Darurat’ yang semestinya sesuai dengan dasar hukum.

Penyematan status darurat yang dilakukan pemerintah saat ini dalam PPKM Darurat hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.

Sedangkan semestinya penetapan status tersebut harus dilandaskan sesuai dengan Undang-Undang atau sekurang-kurangnya Perppu yang selanjutnya dijadikan Undang-Undang.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Senin 5 Juli 2021: Cancer, Libra dan Capricorn Manage Aktivitas Anda

KAMI menganggap jika pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan telah terbiasa menjadikan hukum sebagai permainan.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah