Lokasi di Kota Banjar:
1. Kota Banjar pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, akan berada di Langkap Lancar.
Lokasi di Kabupaten Pangandaran:
1. Kabupaten Pangandaran pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, akan berada di Pertigaan Cimerak.
2. Kabupaten Pangandaran pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, akan berada di Alun-alun Parigi.
Baca Juga: Jelang Liga 1 2021, Robert Alberts akan Gelar Pertemuan Tim Persib Pekan Depan
Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.
2. STNK asli.
3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.