POTENSI BISNIS – Wakaf secara sederhana dapat diartikan sebagai bentuk sedekah yang diberikan seseorang yang bersifat permanen.
Seseorang yang memberikan wakaf disebut dengan wakif. Pemberian wakaf biasanya disalurkan untuk pembangunan mesjid, atau hal positif lainnya.
Namun ternyata, pemberian wakaf tidak semudah seperti yang dibayangkan. Masih banyak orang yang diberikan amanat memberikan wakaf tetapi pemerima tidak sesuai yang dimaksud oleh wakif.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Satu di Antaranya Mualaf
Mengenai hal ini Buya Yahya telah memberikan tanggapannya, apa yang mesti dilakukan jika salah dalam memberikan wakaf.
“Kalau kita salah menyalurkan wakaf bukan sekedar wakaf apa pun, infak, sedekah dan yang lainnya. Kalau syarat pemberinya adalah ada, harus ditentukan ke tempat tentunya kita gak boleh menyalukan ke tempat yang lain,” ujar Buya Yahya dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis, 29 April 2021.
Buya Yahya menjelaskan jika pemberian wakaf diberi syarat siapa yang menerimanya, maka mesti ditujukan kepada yang bersangkutan.
“Sesuai dengan syarat wakifnya, syarat memberikannya,” ujar Buya Yahya.