Salah Menyalurkan Wakaf, Begini Cara Menggantinya Menurut Buya Yahya

- 29 April 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi Wakaf.*
Ilustrasi Wakaf.* /DOK.PR/

POTENSI BISNIS – Wakaf secara sederhana dapat diartikan sebagai bentuk sedekah yang diberikan seseorang yang bersifat permanen.

Seseorang yang memberikan wakaf disebut dengan wakif. Pemberian wakaf biasanya disalurkan untuk pembangunan mesjid, atau hal positif lainnya.

Namun ternyata, pemberian wakaf tidak semudah seperti yang dibayangkan. Masih banyak orang yang diberikan amanat memberikan wakaf tetapi pemerima tidak sesuai yang dimaksud oleh wakif.

Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Satu di Antaranya Mualaf

Mengenai hal ini Buya Yahya telah memberikan tanggapannya, apa yang mesti dilakukan jika salah dalam memberikan wakaf.

“Kalau kita salah menyalurkan wakaf bukan sekedar wakaf apa pun, infak, sedekah dan yang lainnya. Kalau syarat pemberinya adalah ada, harus ditentukan ke tempat tentunya kita gak boleh menyalukan ke tempat yang lain,” ujar Buya Yahya dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis, 29 April 2021.

Buya Yahya menjelaskan jika pemberian wakaf diberi syarat siapa yang menerimanya, maka mesti ditujukan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Ternyata Hanya Hewan Biasa, Raditya Dika: Kadang Kehidupan Nyata Bisa Sekomedi Itu Sih

“Sesuai dengan syarat wakifnya, syarat memberikannya,” ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x