POTENSI BISNIS – Zakat fitrah merupakan memberikan harta oleh seorang muslim kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ajaran Islam.
Memberikan zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dari keburukan, kebatilan, dan dari segala dosa.
Zakat fitrah diberikan dari harta yang dipunyai, namun tidak semua harta memiliki kewajiban untuk dizakatkan. Ada syarat tertentu menurut Islam.
Baca Juga: Disdik Jabar Gelar Pekan Pengambilan Ijazah, Kadisdik Peringatkan Sekolah Akan Hak Siswa
Adapun orang yang memberikan zakat disebut Muzaki, dan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Dalam memberikan zakat tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, ada beberapa golongan yang bisa menerima zakat.
Dikutip Potensibisnis.com dari berbagai sumber, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: MotoGP Spanyol 2021: Morbidelli Incar Podium, Valentino Rossi Ingin Tebus Kesalahan
1. Al fuqara