Salah Menyalurkan Wakaf, Begini Cara Menggantinya Menurut Buya Yahya

- 29 April 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi Wakaf.*
Ilustrasi Wakaf.* /DOK.PR/

Jika seorang yang diberikan amanat melakukan kesalahan tersebut, maka harus menggantinya.

Hal ini ditegaskan oleh Buya Yahya, dimana mengganti wakaf yang salah tujuan tersebut wajib untuk mengganti.

Selain diganti, Buya Yahya juga memberikan solusi lain agar wakaf tersebut tetap disalurkan ke tempat yang seharunya, dapat dengan cara menarik kembali wakaf yang diberikan.

“Ya, kita wajib mengganti atau ditarik. Wong salah ko, ditarik kalau gak bisa narik harus ganti dong,” ujarnya.

Terkait hal ini, Buya Yahya menyampaikan agar dapat berhati-hati dalam mengurus wakaf. Sebab, pengurusan wakaf itu mesti sesuai dengan syarat pemberiannya.

“Tanggunganmu sampai mati, harus tanggung hutang. Makanya hati-hati kalau ngurusin wakaf” ujarnya.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Terbaru Kamis, 29 April 2021: Ada Skin Parasut, Senjata dan Banyak Lagi

Buya Yahya memberikan contoh wakaf yang diberikan kepada anak yatim maka hukumnya haram jika diberikan kepada selain anak yatim.

“Hati-hati, ini permasalahannya amanat. Jadi, jangan diubah-ubah seenaknya sesuai keinginan. Nanti kalau merubah-ubah seenaknya nanti rusak agama,” tutup Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah