Salah Menyalurkan Wakaf, Begini Cara Menggantinya Menurut Buya Yahya

- 29 April 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi Wakaf.*
Ilustrasi Wakaf.* /DOK.PR/

POTENSI BISNIS – Wakaf secara sederhana dapat diartikan sebagai bentuk sedekah yang diberikan seseorang yang bersifat permanen.

Seseorang yang memberikan wakaf disebut dengan wakif. Pemberian wakaf biasanya disalurkan untuk pembangunan mesjid, atau hal positif lainnya.

Namun ternyata, pemberian wakaf tidak semudah seperti yang dibayangkan. Masih banyak orang yang diberikan amanat memberikan wakaf tetapi pemerima tidak sesuai yang dimaksud oleh wakif.

Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Satu di Antaranya Mualaf

Mengenai hal ini Buya Yahya telah memberikan tanggapannya, apa yang mesti dilakukan jika salah dalam memberikan wakaf.

“Kalau kita salah menyalurkan wakaf bukan sekedar wakaf apa pun, infak, sedekah dan yang lainnya. Kalau syarat pemberinya adalah ada, harus ditentukan ke tempat tentunya kita gak boleh menyalukan ke tempat yang lain,” ujar Buya Yahya dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis, 29 April 2021.

Buya Yahya menjelaskan jika pemberian wakaf diberi syarat siapa yang menerimanya, maka mesti ditujukan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Ternyata Hanya Hewan Biasa, Raditya Dika: Kadang Kehidupan Nyata Bisa Sekomedi Itu Sih

“Sesuai dengan syarat wakifnya, syarat memberikannya,” ujar Buya Yahya.

Jika seorang yang diberikan amanat melakukan kesalahan tersebut, maka harus menggantinya.

Hal ini ditegaskan oleh Buya Yahya, dimana mengganti wakaf yang salah tujuan tersebut wajib untuk mengganti.

Selain diganti, Buya Yahya juga memberikan solusi lain agar wakaf tersebut tetap disalurkan ke tempat yang seharunya, dapat dengan cara menarik kembali wakaf yang diberikan.

“Ya, kita wajib mengganti atau ditarik. Wong salah ko, ditarik kalau gak bisa narik harus ganti dong,” ujarnya.

Terkait hal ini, Buya Yahya menyampaikan agar dapat berhati-hati dalam mengurus wakaf. Sebab, pengurusan wakaf itu mesti sesuai dengan syarat pemberiannya.

“Tanggunganmu sampai mati, harus tanggung hutang. Makanya hati-hati kalau ngurusin wakaf” ujarnya.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Terbaru Kamis, 29 April 2021: Ada Skin Parasut, Senjata dan Banyak Lagi

Buya Yahya memberikan contoh wakaf yang diberikan kepada anak yatim maka hukumnya haram jika diberikan kepada selain anak yatim.

“Hati-hati, ini permasalahannya amanat. Jadi, jangan diubah-ubah seenaknya sesuai keinginan. Nanti kalau merubah-ubah seenaknya nanti rusak agama,” tutup Buya Yahya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah