8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Satu di Antaranya Mualaf

- 29 April 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/moritz320
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/moritz320 /

Al fuqara adalah orang yang fakir, fakir berarti orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya, bahkan tidak mempunyai harta.

Maka yang seperti itu wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al-masakin

Al-masakin adalah orang yang miskin, dimana ia adalah orang yang mempunyai penghasilan, tapi hanya cukup untuk dia makan hari ini.

Dengan kata lain orang yang serba kekurangan. Maka orang seperti ini wajib diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Riqab

Riqab adalah hamba sahaya atau bisa disebut sebagai budak. Pada zaman Rasulullah SAW seorang budak sering diperlakukan secara tidak manusiawi.

Orang seperti ini wajib diberikan zakat untuk membantunya dalam memenuhi kebutuhannya.

4. Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit hutang. Gharim yang wajib menerima zakat terbagi menjadi dua.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x