Berikut Pengertian Zakat dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

- 27 April 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi zakat Fitrah, Baznas Palopo tetapkan Rp35 Ribu Perjiwa
Ilustrasi zakat Fitrah, Baznas Palopo tetapkan Rp35 Ribu Perjiwa /Pixabay/ Ahmadi19/




POTENSI BISNIS
 - Membayar zakat adalah satu di antara kewajiban yang dilakukan setiap muslim, yang dimana ada macam-macam zakat ini ada zakat penghasilan yang dibayarkan setiap akhir bulan dan ada juga zakat fitrah yang dibayar setiap Ramadhan.

Zakat sendiri berasal dari bahasa arab yaitu "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. kenapa disebut dengan zakat, karena di dalamnya terkandung  harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Di mana makna tumbuh dalam arti zakat tesebut menunjukan jika dengan mengeluarkan zakat disebabkan dengan adanya pertumbuhan, dan perkembangan harta, maka pelaksanaan zakat akan mengakibat pahala mengalami kenaikan, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Baznas.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Istri, Anak Laki Laki dan Perempuan di Ramadhan 1442 H

Sedangkan untuk makna suci yaitu dengan berzakat adalah mensucikan jiwa dari hal kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Quran menyebutkan:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah - 9: 103).

Menurut istilah dari Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi menyebutkan zakat dengan istilah pengambilan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertu dan juga untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Baca Juga: Lee Kwang Soo Resmi Keluar dari Running Man, Ini Pernyataan Agensi

Untuk orang yang menunaikan zakat disebut dengan Muzaki dan sedangkan yang menerima zakat disebut dengan mustahik.

Sementara bedasarkan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang islam oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh setiap muslim, tetapi tidak semua harta tidak dapat menjadi kewajiban zakat, berikut ini Syarat dikenakannya zakat atas harta diantaranya:

1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

5. harta tersebut melewati haul; dan

6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Adapun dalam Surat At-Taubah Ayat 60, Allah menyebutkan ada delapan golongan yang dapat menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x