Berikut Pengertian Zakat dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

- 27 April 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi zakat Fitrah, Baznas Palopo tetapkan Rp35 Ribu Perjiwa
Ilustrasi zakat Fitrah, Baznas Palopo tetapkan Rp35 Ribu Perjiwa /Pixabay/ Ahmadi19/

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.***  

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah