Berikut 9 Jenis Zakat yang Dikeluarkan Selain Zakat Fitrah, Perlu Diketahui

- 27 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi: jenis-jenis zakat.*
Ilustrasi: jenis-jenis zakat.* /Pixabay/ Ahmadi19/

POTENSI BISNIS - Selain umat muslim mengeluarkan zakat pada saat bulan Ramadhan, ada juga zakat yang dikhususkan saat waktu tertentu pembayarannya.

Zakat yang dimaksud adalah zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Contohnya adalah zakat mal yang terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem PUBG Terbaru Selasa 27 April 2021 dapatkan Skin Senjata

Baca Juga: Innalillahi, Budayawan PBNU KH Agus Sunyoto Tutup Usia  

Sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat dari ulama Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman baznas.go.id, berikut 9 jenis zakat mal yang perlu anda ketahui:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x