POTENSI BISNIS - Madzhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah menggunakan uang.
Tetapi madzhab yang lainnya justru mengatakan, untuk bayar zakat fitrah dengan makanan pokok berupa kurma, gandum, kurma kecil yang dijemur, susu kambing yang dikeringkan atau keju.
Itu berdasarkan sesuai Nabi yang mewajibkan kala itu dilakukan di Mekkah dan Madinah.
Baca Juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Karena Barang Ini, Berikut Kronologinya
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa, 20 April 2021: Aldebaran Ajak Reyna Pergi, Elsa Bertemu Ricky
Ustadz Abdul Somad, menyampaikan jika Anda ingin membayar zakat fitrah dengan uang itu sah saja, tidak apa-apa.
Ada salah satu contoh, "Seseorang berzakat dengan beras, dia berzakat sebanyak 3 kg karena mendapat 1 soh, 4 mud, tiap 1 mud nya 7,5 ons jadi pas sebanyak 3 kg," kata Ustadz Abdu Somad, diunggah dalam kanal YouTube Ustadz Menjawab, pada Selasa, 5 Juni 2018.
Hal tersebut sah saja dilakukan, meskipun lebih tidak apa-apa karena niatnya juga sedekah.
Baca Juga: Intip 5 Kesalahan Kecil Ketika Puasa yang Dapat Akibatkan Gendut