Layanan SIM Keliling Kamis 29 April 2021 Bandung dan Cimahi, Berikut Titik Lokasinya

- 29 April 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi: layanan SIM hari ini Kamis 29 April 2021 lokasi Bandung dan Cimahi.*
Ilustrasi: layanan SIM hari ini Kamis 29 April 2021 lokasi Bandung dan Cimahi.* /PIKIRAN RAKYAT//


POTENSI BISNIS - Lokasi SIM Keliling, Kamis 29 April 2021 untuk Wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Cimahi.

Layanan Sim Keliling tersebut adalah sebagai salah satu kemudahan dari pemerintah bagi masyarakat sekitar.

Kemudahan ini diberikan, karena setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Kamis 29 April 2021: Preman Pensiun 5 di RCTI dan SCTV ada Para Pencari Tuhan

SIM memiliki masa berlakunya yaitu lima tahun sekali, sehingga harus melakukan pembaharuan.

Pihak kepolisian sudah menyiapkan layanan SIM Keliling guna mempermudah
masyarakat dalam melaksanan kewajibannya.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Cimahi.

Untuk wilayah Kota Bandung masyarakat bisa mengunjungi Mobil Sim Keliling di Pasar Modern Batununggal yang berada di Jl.Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung dan Borma Cipadung Jl.A.H Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga: Setelah Dilantik Bahlil Diberi Target Ini Oleh Presiden di Menteri Investasi

Sedangkan bagi warga Kabupaten Bandung bisa mengunjungi mobil Sim Keliling di Borma Katapang dan Taman Kota Baleendah.

Dan terakhir bagi masyarakat mengunjungi mobil Sim Keliling di Kota Cimahi bisa mengunjungi Alun-Alun Kota Cimahi.

Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x