Sedangkan bagi warga Kabupaten Bandung bisa mengunjungi mobil Sim Keliling di Borma Katapang dan Taman Kota Baleendah.
Dan terakhir bagi masyarakat mengunjungi mobil Sim Keliling di Kota Cimahi bisa mengunjungi Alun-Alun Kota Cimahi.
Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.