Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Rabu 28 April 2021: Beragam Program Hiburan Menarik di GTV dan SCTV
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Sementara itu, di Jawa Barat, nominal zakat yang dikeluarkan berbeda dengan DKI Jakarta.
Menurut Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat:
Besaran zakat Kota di Jawa Barat
- Kota Bandung: Rp 30.000
- Kota Depok: Rp 37.500
- Kota Bogor: Rp 35.000