Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan Boleh? Ini Penjelasannya

- 9 April 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi: Seorang perempuan sedang menyikat gigi.*
Ilustrasi: Seorang perempuan sedang menyikat gigi.* /Pixabay/slavoljubovski

Baca Juga: Ingin Rujuk sama Mantan Istri, Pria Ini Malah Aniaya Anaknya Sendiri

Karena kegiatan membersihkan mulut dan gigi ini dikhawatirkan dapat meninggalkan rasa di mulut.

Demi lebih menyegarkan kembali ingatan, kami sajikan penjelasan hukum menyikat gigi saat puasa.

Dilansir dari Radio RDK UIN Jakarta, Ustad Muhammad Fahim Hilmi mengatakan hukum menyikat gigi atau bersiwak saat puasa diperbolehkan.

Ia menjelaskan, setelah melewati waktu dzuhur atau saat matahari naik, hukum sikat gigi atau siwak menjadi makruh.

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi SAW bersabda: Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan ku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu”.

Menurutnya dalil tersebut adalah dalil yang umum dan setiap ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum sikat gigi saat puasa.

“Ada yang membolehkan dan ada pula yang memakruhkan. Alasan makruh, sebab dikhawatirkan dapat meninggalkan rasa di mulut,” ujarnya menambahkan.

Orang yang berpuasa hendaknya mengatur waktu sikat gigi ataupun bersiwak yakni waktu zuhur, untuk mendapatkan keutamaan.

Jika tidak ada air atau pasta gigi yang tersisa dan masuk ke dalam tenggorokan, puasa tidak akan batal.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah