POTENSI BISNIS - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus ke kantor polisi, ada layanan SIM Keliling setiap harinya.
Itu untuk mempermudah, karena setiap orang yang sedang berkendara bermotor di jalan harus memiliki SIM.
Setiap 5 tahun SIM, perpanjangan masa berlaku harus dilakukan, terlambat sehari, harus membuat baru.
Dikutip dari PMJNews, pihak Kepolisian telah menyiapkan mobil SIM keliling pada Senin 5 April 2021.
Adapun lokasi SIM keliling yang berada di kawasan DKI Jakarta di antaranya yaitu untuk kawasan Jakarta Utara berada di Jalan M. Saidi Raya Pertukaran untuk mengurus perpanjangan SIM.
Kemudian bagi masyarakat yang berada di Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Jorgie Martin Pole Position di Kualifikasi Moto GP Doha.
Selanjutnya bagi warga berada di wilayah Jakarta Timur yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa datangi Mobil SIM keliling yang berada di parkiran Mall Grand Cakung.