Peraturan Tambahan:
Baca Juga: Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2021 Resmi Dibuka, Cek Linknya Disini
Bagi masyrakat yang ingin mendatangi kantor Satpas/Polres, maka harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pemutusan rantai penularan Covid-19, mengingat di awal tahun 2021 ini pandemi yang disebabkan Covid-19 masih terus berlangsung.***