POTENSI BISNIS – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menyediakan pelayanan SIM Keliling. Ini upaya mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM yang berdomisili Bandung.
Bisa dilakukan untuk pemilik SIM dari seluruh Indonesia. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling di Bandung.
Baca Juga: BCL Nyanyikan OST Film Surga yang Tak Dirindukan 3, Ini Lirik Lagu Selamanya Cinta
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Primogem Festival Windblume Maret 2021
Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari laman Polres Kota Cimahi, operasional pelayanan pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Online hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB. Sedangkan untuk jadwal penukaran resi di SIM keliling online 1 & 2 dimulai pukul 12.00 s/d 15.00 WIB
Lokasi SIM Keliling :
- BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie No.47.
- Pasar Modern Batununggal Komp.
- Pasar Modern Batununggal Blok RG-03.
Baca Juga: FAKTA atau HOAKS: Dikabarkan BKN Keluarkan Surat Pengangkatan CPNS? Ini Penjelasannya
Persyaratan dan Ketentuan SIM Keliling Online:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Biaya Perpanjangan SIM :
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis. *(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca Juga: Ternyata Cynthiara Alona Pasang Tarif Hotel Segini dalam Sekali Kencan
Bagaimana Jika SIM Melebihi Masa Berlaku?
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Peraturan Tambahan:
Baca Juga: Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2021 Resmi Dibuka, Cek Linknya Disini
Bagi masyrakat yang ingin mendatangi kantor Satpas/Polres, maka harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pemutusan rantai penularan Covid-19, mengingat di awal tahun 2021 ini pandemi yang disebabkan Covid-19 masih terus berlangsung.***