Persyaratan dan Ketentuan SIM Keliling Online:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Biaya Perpanjangan SIM :
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis. *(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca Juga: Ternyata Cynthiara Alona Pasang Tarif Hotel Segini dalam Sekali Kencan
Bagaimana Jika SIM Melebihi Masa Berlaku?
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.