Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta

- 4 Maret 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Instagram.com/@satlantasjogja

POTENSI BISNIS – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM Keliling. Ini upaya mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM yang berdomisili Jakarta, namun wilayah lainnya. 

Warga dari daerah manapun dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ayus Sabyan Tidak Hadir Dalam Persidangan, Riri Fairus: Beliau Berhalangan

Sebagaimana dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling hari ini Kamis, 4 Maret 2021 pada 5 wilayah di DKI Jakarta berada di beberapa lokasi berikut:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung Lippo Plaza Kramat Jati

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini 4 Maret 2021: DKI Jakarta, Kota Bekasi, Bogor dan Bandung

Jakarta Utara : Lippo Plaza Kramat Jati

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling, berikut syarat yang harus disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

2. SIM asli berikut fotokopi

3. Mengisi formulir permohonan

4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Akan tetapi harus diingat, jika gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Selain itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Bagaimana jika masa berlaku SIM telah habis?

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pemutusan rantai penularan Covid-19, mengingat di awal tahun 2021 ini pandemi yang disebabkan Covid-19 masih terus berlangsung.

Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sebab hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan kesehatan berasama.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah